Inflasi Medis Sentuh 17,9%, Asuransi Kesehatan Bisa Tempuh Langkah Ini

9 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia Health Benefits Study 2025, mengungkap inflasi medis Indonesia mencapai sekitar 17,9% alias tertinggi di Asia. Kondisi ini mendorong industri asuransi kesehatan untuk menyesuaikan strategi pengelolaan risiko dan desain produk untuk menjaga keberlanjutan premi maupun pembiayaan layanan kesehatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun mengatakan inflasi di sektor kesehatan berdampak signifikan terhadap industri asuransi. Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan biaya yang dikeluarkan perusahaan asuransi kesehatan sudah melampaui 100 klaim, sehingga mereka perlu melakukan upaya penyesuaian.

"Mereka menyampaikan terhadap upaya perbaikan itu dan kita meminta di Komisi XI untuk melakukan perbaikan ekosistem secara keseluruhan. Tidak hanya dalam surat edaran, tapi dalam bentuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang lebih kredibel, tingkatannya lebih tinggi, tapi skupnya (cakupan) lebih luas," ujar Misbakhun dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026, Rabu (3/6/2026).

Di sini, cakupan yang lebih luas menandakan adanya beberapa aspek yang harus diperbaiki oleh para pelaku industri asuransi kesehatan nasional. Di samping itu, partisipasi masyarakat sebagai pemegang polis juga perlu diatur dengan lebih baik, termasuk yang berkaitan dengan hak dan tanggung jawabnya.

Sebagai contoh, diperlukan perbaikan mekanisme layanan asuransi kesehatan ketika sedang menjalani rawat jalan ataupun rawat inap. Jangan sampai di kemudian hari masyarakat justru tidak memiliki partisipasi secara pribadi untuk melakukan klaim atas asuransi kesehatan yang dimilikinya.

Pada dasarnya, setelah membayar premi asuransi, masyarakat yang menjadi pemegang polis berharap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik ketika mereka melakukan klaim. Namun, hal ini bisa menjadi masalah apabila pemegang polis tidak memperoleh layanan yang baik ketika mengajukan klaim, sehingga mempengaruhi kualitas perusahaan asuransi kesehatan itu sendiri. Padahal, perusahaan asuransi memiliki ekosistem yang harus saling terjaga, mulai dari agen polis hingga pemegang polis.

"Terus kemudian perusahaan yang melakukan upaya keagenan kepada rumah sakitnya. Melakukan monitoring dan sebagainya. Kemudian rumah sakit itu sendiri sebagai pihak yang jasanya digunakan dan pembayarannya akan ada di sana. Nah tentunya siklus ini kan harus berjalan," ujarnya.

Pada saat yang sama, perusahaan asuransi juga harus mendapatkan dana yang cukup dan kemudian menginvestasikannya di sektor lain. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan tersebut memiliki arus kas yang solid, sehingga mereka tidak mengalami kesulitan ketika ada klaim dari pemegang polis.

Di sisi lain, Misbakhun menilai OJK juga telah bergerak cepat dalam menghadapi tantangan di industri asuransi. Salah satunya dibuktikan melalui POJK No. 36 Tahun 2025 yang akan menata sekaligus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui manajemen risiko yang lebih baik, penerapan co-payment, implementasi mekanisme utilization review, serta penguatan perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, secara global, isu terkait asuransi kesehatan memang menjadi perhatian utama. Isu ini tidak hanya ramai diperbincangkan di Indonesia saja, melainkan juga di negara-negara lain. Hal ini disebabkan oleh inflasi media yang sangat tinggi.

"Indonesia itu di tahun 2025 itu inflation medis itu 13,6%. Kemudian juga di tahun 2024 diperkirakan akan mencapai sekitar 14,4%. Nah, itu menyebabkan biaya kesehatan meningkat. Selain itu juga kita melihat bahwa praktik-praktik untuk layanan kesehatan banyak yang sifatnya itu berlebihan atau kita sebut dengan overutilization sehingga pemberian benefit kesehatan itu sebenarnya tidak diperlukan yang berlebihan itu," jelasnya.

Kondisi tersebut tergolong tidak sehat menurut OJK. Masalah seperti rasio klaim di atas 100%, overutilization, kualitas layanan yang kurang baik, hingga kenaikan premi telah coba diatasi melalui penerbitan POJK 36 tahun 2025. Proses pembenahan atas masalah tersebut juga memerlukan waktu lantaran OJK harus berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan dari perusahaan asuransi, peserta atau pasien, rumah sakit, BPJS Kesehatan dan sebagainya.

"Sehingga kita keluarkan POJK 36 2025 dan itu pun harus dibahas, dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR. Nah, jadi POJK ini kita berharap akan ada penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia sebagai bagian daripada ekosistem yang lebih luas, yaitu kesehatan. Bahwa kesehatan itu ada istilahnya namanya protection gap, di mana salah satu protection gap-nya itu adalah masalah kesehatan," pungkasnya.

(rah/rah)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |