Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa praktik pengeboran sumur minyak ilegal di berbagai wilayah Indonesia semakin marak. Bahkan, praktik tersebut saat ini telah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat sekitar.
Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengungkapkan bahwa dari sisi ekonomi, praktik pengeboran sumur ilegal telah menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan mengganggu iklim investasi di sektor hulu migas. Kondisi ini lantas berdampak pada upaya peningkatan lifting minyak nasional.
"Itu ada berapa (faktor), yaitu keterbatasan lapangan kerja, sumur ilegal menjadi mata pencarian dan sekarang menjadi masif, serta gangguan kesehatan, serta konflik sosial, kriminal, narkoba, dan lain sebagainya," kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (29/4/2025).
Ia lantas membeberkan bahwa setidaknya terdapat beberapa bentuk praktik sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh beberapa masyarakat. Pertama, sumur ilegal yang berada di Wilayah Kerja (WK) migas. Kedua, sumur ilegal yang berada di luar WK.
Ketiga, sumur ilegal yang berada di dalam wilayah operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Keempat, adanya kilang penyulingan ilegal di sekitar lokasi-lokasi tersebut.
Tri pun mengungkapkan bahwa laporan kasus terkait sumur ilegal terus bertambah. Misalnya saja, di wilayah Sumatra Selatan. Sumur minyak ilegal di daerah ini tercatat mencapai 100 kasus per tahun.
"Untuk wilayah Sumsel saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa, jadi pada akhirnya ada asumsi bahwa satu sumur itu sekitar 30 orang," kata dia.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Proyek EV Battery Dipastikan Tetap Jalan Meski LG Mundur
Next Article Genjot Produksi Minyak, Bahlil Bentuk Tim Satgas Lifting Migas