Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Senin (8/6/2026), di Istana Negara. Dia berjanji akan memberikan laporan dan pandangan langsung terkait kesejahteraan buruh kepada presiden.
"Beberapa hal yang mungkin nanti, karena saya kan langsung memberikan laporan ke Bapak Presiden melalui koordinasi dengan Pak Mensesneg," kata Said, saat memberikan keterangan.
Sejumlah hal yang akan dilaporkan kepada Presiden salah satunya berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Menurutnya, pertumbuhan ini harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata.
"Dalam pandangan kami, pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan, setiap orang punya kesempatan. Kalau bahasa kami yang sederhana, kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami," katanya.
Sementara itu terkait kesejahteraan buruh, Said Iqbal memandang bahwa ke depan kesejahteraan buruh meliputi kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial. Pandangan-pandangan tersebut, kata Said Iqbal, akan disampaikan kepada Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan dalam analisa kebijakan.
"Tiga hal inilah yang akan kami fokuskan, memberikan saran-saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh," tambahnya.
Tidak hanya itu, Said Iqbal juga akan menyampaikan pandangannya terkait upah layak bagi para buruh. Termasuk juga terkait pekerja buruh migran yang saat ini menurutnya masih memerlukan perlindungan dari negara.
"Hal-hal ini yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan. Tentu saya akan mendatangi beberapa menteri untuk mendiskusikan," ujarnya.
Outsourcing Dihapus
Tidak hanya itu, Said Iqbal juga akan mengawal pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, dirinya akan memastikan bahwa dalam rancangan itu outsourcing atau pekerja alih daya bisa dihapus.
"Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing atau pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. kalau lah tidak bisa sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalnya hanya empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja," katanya.
Lebih lanjut, juga akan melakukan pembahasan terkait upah layak. Menurutnya jika pekerja mendapatkan upah layak maka dapat memiliki daya beli.
"Persoalan yang kita hadapi sekarang ini masyarakat termasuk buruh daya belinya menurun. Meningkatkan daya beli salah satu faktor instrumen yang paling penting adalah upah yang layak," tuturnya.
"Upah layak juga menjadi bagian dari yang dalam waktu dekat ini perlu digali, yang dimasukan dalam UU Ketenagakerjaan," tuturnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4780552/original/013117000_1711071915-20240321BL_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Timnas_Indonesia_Vs_Vietnam_Stok_49.JPG)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4326913/original/079333100_1676563078-20231602IQ_Kongres_PSSI_39.jpg)














