Lebih Cepat dari Target, PTPP Lunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sebagai salah satu perusahaan BUMN konstruksi dan investasi, melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 miliar. Pembayaran dilakukan pada 18 April 2025, lebih cepat dari tanggal jatuh tempo di tanggal 22 April 2025.

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 6,5% per tahun.

Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan bahwa pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A ini merupakan pemenuhan kewajiban serta bentuk komitmen PTPP sebagai Perusahaan terbuka yang mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"PTPP telah melunasi kewajiban pada 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo tanggal 22 April 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam mengelola keuangan perusahaan serta bentuk upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada Perseroan," ucap Agus dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Dia menegaskan sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Agus juga mengatakan PTPP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Mana lebih Profit, Investasi di Obligasi, Deposito Vs Emas?

Next Article PTPP Percepat Penyelesaian Proyek Jalan Tol Jelang Nataru

Read Entire Article
| | | |