Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, seluruh pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapatkan perlindungan hukum.
Ketentuan ini kata dia sebagaimana akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang baru yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Purbaya mengatakan, dalam RUU P2SK itu, diatur tentang penguatan tata kelola OJK, yang salah satunya dalam bentuk pengaturan perlindungan hukum bagi para anggota dewan komisioner OJK, pejabatnya, hingga para pegawainya.
"Penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK," tegas Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Purbaya, perlindungan hukum ini termasuk dalam bentuk keweangan dewan komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan.
"Kewenangan dewan komisoner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisoner dan atau pejabat OJK," tuturnya.
Dalam RUU P2SK yang baru, Purbaya menyebut bahwa juga ada pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan.
"Pengaturan mengenai periode dan penggunaan pungutan OJK, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk pelaskanaan hapus buku dan hapus tagih," tutur Purbaya.
Sebagaimana diketahui, RUU P2SK baru telah disepakati Komisi XI DPR dan pemerintah untuk ditetapkan dalam Paripurna DPR terdekat.
Kesepakatan ini diperoleh seusai Panitia Kerja pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah merampungkan pembahasan rancangan undang-undang baru yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 itu.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun telah mengetuk palu kesepakatan, setelah isi laporan panja itu disepakati antara seluruh fraksi DPR di Komisi XI bersama dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawah ke pembicaraaan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," tegas Misbakhun.
Dalam rapat kerja hari ini, Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal juga telah membacakan pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU itu.
"Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakti dalam pembahasan panja," kata Hekal di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Adapun 17 pokok metari muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK sebagai berikut:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia ole DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
(arj/arj)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4326913/original/079333100_1676563078-20231602IQ_Kongres_PSSI_39.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4780552/original/013117000_1711071915-20240321BL_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Timnas_Indonesia_Vs_Vietnam_Stok_49.JPG)














