Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengajak seluruh pengembang untuk menyosialisasikan aturan soal gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang baru.
Menurutnya hal ini penting dilakukan agar dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia, khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah.
"Ayo pengembang sosialisasikan dan permudah, saya juga kalau ke daerah selalu sosialisasikan pada Wali Kota agar jangan ambil PAD dari MBR," ungkap Menteri Ara dalam Konferensi Pers di Kementerian Hukum, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, ia juga berharap pemerintah daerah bisa lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan baru dan tidak mengganggu MBR.
Untuk diketahui, Kementerian PKP baru saja menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.
Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.
• Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
1. Besaran Penghasilan MBR;
2. Kriteria MBR; dan
3. Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
• Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
Tidak Kawin : Rp8.500.000
Kawin : Rp10.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera : Rp10.000.000
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan
Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a. Umum:
Tidak Kawin : Rp9.000.000
Kawin : Rp11.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera : Rp11.000.000
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua
Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a. Umum:
Tidak Kawin : Rp10.500.000
Kawin : Rp12.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera : Rp12.000.000
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a. Umum:
Tidak Kawin : Rp12.000.000
Kawin : Rp14.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera : Rp14.000.000
Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
"Ke depan saya yakin akan makin banyak serapan rumah oleh MBR. Saya optimis, pada waktunya data akan berbicara," pungkas Ara.
(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Duh! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Susah Dapat Kredit Rumah
Next Article Video: Siap-Siap! Pemerintah Naikkan Target Penyaluran KPR FLPP