Jakarta, CNBC Indonesia-Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur soal dana pertanggungan jalan wajib kecelakaan lalu lintas.
Hal ini telah disepakati oleh Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya ini akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
"Pemerintah mendukung usulan DPR untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sekaligus memberikan kepastian hukum atas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas," kata Purbaya.
Menurutnya aturan ini akan menguntungkan masyarakat ke depannya.
"Penegasan ini merupakan upaya untuk memperjelas catupan manfaat dari masing-masing skema perlindungan yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
(mij/mij)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4326913/original/079333100_1676563078-20231602IQ_Kongres_PSSI_39.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4780552/original/013117000_1711071915-20240321BL_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Timnas_Indonesia_Vs_Vietnam_Stok_49.JPG)














