Jakarta, CNBC Indonesia - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan warga negara asal China. Dari besaran uang tersebut, sebesar Rp 61 miliar tersebar dalam 164 rekening.
Mengutip Detikcom, Kamis (1/5/2025), Bareskrim mendapatkan Laporan Hasil Analisis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendapati 5.885 rekening terkait judol. Sementara 164 rekening itu sudah diblokir oleh PPATK.
Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.
Kasus ini bermula ketika penangkapan inisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Saat itu DH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 3 orang pada 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ, dan QR. Orang berinisial QR merupakan WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia.
Barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar. Seluruh barang bukti itu telah diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perputaran Uang Judi Online 2025 Meroket Tembus Rp1.200 Triliun
Next Article Video: Miris! Jutaan Warga RI Terjerat Judi Online, Bisa Diberantas?