Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan sembilan produk olahan makanan yang positif mengandung unsur babi dan telah beredar di pasaran Indonesia. Temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium dari kedua lembaga.
Laboratorium BPJPH diklaim sebagai salah satu yang memiliki tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap produk yang sudah bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi. Ini mengacu pada PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap produk yang belum bersertifikat halal, BPOM akan mengeluarkan peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari pasaran. Ini pun sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Haikal juga mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya, serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk yang dimaksud di platform digital. Ia juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan, termasuk melaporkan produk mencurigakan melalui halal.go.id dan mengikuti kanal "Berita Halal Hari Ini" yang akan diluncurkan mulai 1 Mei 2025.
"Produk mengandung babi boleh beredar, tapi harus jujur mencantumkan informasi kandungan. Kalau tidak jujur, itu sudah termasuk penipuan dan bisa masuk ranah pidana," tegas Ahmad Haikal.
Berikut adalah daftar 9 produk yang mengandung babi (porcine) dan telah beredar di pasaran:
- Corniche Fluffy Jelly
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin
- Larbe - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ada Perang Tarif AS Vs China, Pengusaha Parfum Curhat Ini
Next Article Resmi! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ada Merek Ini