Sempat Viral, Terungkap Ada Penyimpangan Motor Listrik-Tablet di BGN

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026. Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan Kejagung menemukan fakta bahwa Dadan bersama Sony dan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga pada penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up pengadaan.

Sehingga, lanjut Syarief, terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di antaranya:
a. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 dengan total pengadaan sebesar Rp 1 triliun

b. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu

c. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu

d. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Syarief.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Demikian kami sampaikan, terima kasih," lanjutnya.

Seperti diketahui, di bawah kepemimpinan Dadan, pengadaan 21.801 motor listrik itu sempat menuai sorotan. Mengutip detikcom, Dadan mengaku pengadaan itu untuk mendukung program MBG. Dadan tak gamblang menyebut detail jumlah anggaran untuk pengadaan 25.000 motor listrik itu.

Ditelusuri detikOto dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pengadaan kendaraan roda dua ada beberapa paket. Namun yang jumlahnya fantastis ada dua paket, masing-masing bernilai Rp 1,22 triliun dari sumber dana APBN dengan metode pemilihan e-purchasing.

Tertulis paketnya berupa 'Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI wilayah I, wilayah II, dan wilayah III. Sementara paket satu lagi tertulis 'Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI di seluruh wilayah Indonesia'.

Masing-masing jumlah volumenya 24.400 unit. Maka kalau ditotal jumlahnya 48.800 unit. Tak dijelaskan detail soal jenis motor ataupun harganya. Namun kalau berdasarkan video yang beredar, motor itu adalah Emmo JVX GT yang juga tersedia di katalog Inaproc.

Dalam katalog itu, tertulis penjualnya adalah PT Yasa Artha Trimanunggal. Satu motor harganya Rp 49,95 juta sudah termasuk PPN 12 persen. Jika dihitung harga satuan motor listrik Emmo JVX GT dikalikan dengan jumlah 24.400 unit, maka totalnya sekitar Rp 1.218.780.000.000.

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |