Sudah Dibantu RI dan India, Harga Batu Bara Malah Gak Kemana-mana

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga batu bara tampak stabil di tengah banyaknya sentimen positif dari sejumlah negara.  Sentimen positif datang dari upaya produsen di India untuk membangun pembangkit listrik bertenaga batu bara berkapasitas 1.600 megawatt. Aturan royalti batu bara dari Indonesia juga seharusnya bisa menjadi katalis positif.

Dilansir dari Refinitiv, harga batu bara 21 April 2025 tercatat sebesar US$97,05/ton atau stagnan 0% apabila dibandingkan penutupan perdagangan 17 April 2025 yang sebesar US$97,05/ton.

Stabilnya harga batu bara dunia terjadi bersamaan dengan produsen batu bara India (terbesar di negara itu), akan membangun pembangkit listrik bertenaga batu bara berkapasitas 1.600 megawatt melalui usaha patungan di negara bagian Jharkhand di bagian timur dengan investasi sebesar 165 miliar rupee ($1,94 miliar) untuk memenuhi permintaan listrik yang meningkat.

Dikutip dari Reuters, perusahaan milik negara itu pada Senin menandatangani nota kesepahaman tidak mengikat dengan perusahaan pembangkit listrik milik negara, Damodar Valley Corporation, untuk mendirikan pembangkit tersebut, yang akan memiliki dua unit berkapasitas 800 MW dan akan merupakan perluasan dari pembangkit listrik berkapasitas 500 MW yang sudah ada.

Perusahaan milik negara ini juga tengah membangun dua pembangkit listrik termal di tambang batu baranya di negara bagian Madhya Pradesh di India Tengah dengan kapasitas 660 MW, dan pembangkit listrik berkapasitas 1.600 MW di negara bagian Odisha di India Timur, yang keduanya akan selesai pada tahun 2030.

India bermaksud meningkatkan kapasitas tenaga termalnya untuk memenuhi permintaan listrik domestik yang terus meningkat, bahkan ketika negara itu bermaksud menambah kapasitas tenaga nonfosil di tengah melemahnya permintaan tender dan pembatalan proyek.

Sentimen Batu Bara dari Tanah Air

Selain dari global, sentimen batu bara yang patut dicermati datang dari Indonesia pasca Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menerbitkan aturan yang mengatur tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.

Beleid ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 April 2025. Artinya, aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025.

Penerbitan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Jika mengacu dari ketentuan terbaru dan posisi harga batu bara acuan saat ini yang masih di bawah US$ 100 per ton, maka untuk pemegang IUPK akan dikenai tarif royalti untuk ekspor sebesar 18%, turun dari sebelumnya sebesar 25% untuk gen 1 dan 24% untuk gen 2. Sementara untuk domestik tarif masih tetap di 14%.

Aturan ini juga menjadi kabar baik untuk memperoleh penurunan tarif royalt serta diharapkan bisa mengurangi beban perusahaan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev/rev)

Read Entire Article
| | | |