Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beleid anyar itu disahkan dan ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan akan mulai berlaku terhitung selama 15 hari setelah disahkan. Aturan ini menggantikan PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait wacana penyesuaian tarif royalti baru. Ia pun memahami kekhawatiran para pengusaha terkait penyesuaian ini, mengingat dirinya juga pernah menjadi pengusaha.
"Kan itu ada tabelnya dan sudah kita sosialisasikan saya pikir pasti kepada teman-teman pengusaha saya mengerti juga suasana kebatinan mereka. Saya sangat memahami lah. Saya kan mantan pengusaha juga," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, dikutip Senin (21/4/2025).
Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu menetapkan suatu regulasi yang adil dan berpihak pada kepentingan penerimaan negara. Terlebih, skema tarif royalti yang baru juga akan bersifat progresif.
"Nah, dalam sisi ini kita membuat keseimbangan sebenarnya kalau tabelnya itu kalau harganya turun, dia tidak dikenakan kenaikan yang tinggi tapi kalau kenaikannya harga komoditasnya naik itu boleh dikenakan harga yang naik agak signifikan gitu ya," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan apabila tarif royalti akan dinaikkan menjadi 14-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan dengan negara penghasil nikel lainnya.
"Indonesia saat ini di 10% saja kita sudah tertinggi untuk royalty PNBP dibanding negara-negara penghasil nikel. Karena negara-negara lain penghasil nikel royaltinya itu rata-rata 2 sampai 7 atau 9%. Sangat jauh dan bahkan ada negara yang royaltinya base profit," kata Meidy dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Rabu (26/3/2025).
Menurut Meidy, dengan berada di level 10% saja sudah menjadikan Indonesia sebagai negara tertinggi perihal besaran pengenaan royaltinya. Apalagi kalau dikerek ke level 14-19%, akan membuat pelaku usaha semakin terbebani.
"Di 10% saja kami sudah negara tertinggi untuk penempatan royaltinya. Tapi kalau misalnya ditambah lagi dengan royalty 14 sampai 19%, 14% itu adalah batas minimum untuk harga Harga Mineral Acuan (HMA) 18.000. Pertanyaannya kapan HMA 18.000? Karena kondisi sekarang harga semakin turun," ujarnya.
Berikut tarif royalti nikel yang berlaku:
Bijih Nikel
A. Bijih nikel HMA
B. Bijih nikel US$ 18 ≤ HMA
C. Bijih nikel US$ 21 ≤ HMA
D. Bijih nikel US$ 24 ≤ HMA
E. Bijih nikel HMA ≥ US$ 31 per ton (19% dari harga)
F. Bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% per ton (2% dari harga)
Produk Pemurnian
Nickel pig iron (NPI)
A. NPI HMA
B. NPI US$ 18 ≤ HMA
C. NPI US$ 21 ≤ HMA
D. NPI US$ 24 ≤ HMA
E. NPI HMA ≥ US$ 31 per ton (7% dari harga)
Nickel Matte
A. Nickel mattte HMA
B. Nickel matte US$ 18 ≤ HMA
C. Nickel matte US$ 21 ≤ HMA
D. Nickel matte US$ 24 ≤ HMA
E. Nickel matte HMA ≥ US$ 31 per ton (5,5% dari harga)
Ferro Nickel (FeNi)
A. FeNi HMA
B. Nickel matte US$ 18 ≤ HMA
C. Nickel matte US$ 21 ≤ HMA
D. Nickel matte US$ 24 ≤ HMA
E. Nickel matte HMA ≥ US$ 31 per ton (6% dari harga)
Nickel oksida/hidroksida/MHP/HNC/Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat per ton (2% dari harga)
Logam Nickel per ton (1,5% dari harga)
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Royalti Nikel & Minerba Naik! Pengusaha Makin Tercekik?
Next Article Ada Ancaman Baru, Hilirisasi Nikel Harus Dipercepat!