Ada Usul Moratorium Ekspor Kelapa, Begini Respons Kemendag

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mempertimbangkan langkah untuk mengatasi kelangkaan kelapa di dalam negeri, termasuk kemungkinan menghentikan sementara ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek.

Langkah moratorium ekspor tersebut pertama kali diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai respons atas menurunnya pasokan bahan baku bagi industri pengolahan kelapa nasional. Kendati demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kebijakan semacam itu perlu dibahas lebih dalam dan melibatkan semua pihak.

"Nanti dilihat saja ya hasilnya, karena kan kita harus lihat keseluruhan rantai pasok, memperhatikan dari hulu sampai hilir. Semua aspek harus diperhatikan. Jadi nanti kebijakannya itu pasti yang sesuai lah," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Fajarini menambahkan, saat ini pemerintah sedang merumuskan kebijakan ekspor yang tak hanya fokus pada ekspansi pasar luar negeri, tapi juga menekankan pentingnya menjaga kestabilan pasokan dalam negeri.

"Sedang digodok lebih lanjut. Tapi kan intinya, kita ingin pengamanan pasar dalam negeri. Kemudian mendorong ekspor. Jadi kebijakan itu pasti arahnya ke situ," ujarnya.

Picu Pemangkasan Tenaga Kerja

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menekankan kelangkaan bahan baku kelapa telah mengganggu aktivitas industri dalam negeri dan menyebabkan pengurangan tenaga kerja. Untuk itu, Kemenperin mengusulkan moratorium ekspor selama 3-6 bulan sebagai solusi cepat.

"Kebijakan tata kelola kelapa harus segera ditetapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja. Pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik," kata Putu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Tak hanya itu, Kemenperin juga mengusulkan skema Pungutan Ekspor (PE) untuk kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan harga bahan baku yang layak agar industri dan petani bisa sama-sama sejahtera.

"Dana hasil Pungutan Ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani. Bisa dalam bentuk pelatihan, penguatan usaha tani, serta pengembangan industri pengolahan kelapa rakyat," ujar Putu.

"Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri," tukasnya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag Sebut Tarif Trump Ganggu Ekspor - Impor RI

Next Article Revisi Permendag 8 Siap Diumumkan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Read Entire Article
| | | |