Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan batu bara siap-siap ketiban durian runtuh efek dari perubahan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Perubahan tarif royalti untuk perusahaan batu bara pemegang Izin Usaha Penambahan Khusus (IUPK) kini menguntungkan karena tarif yang dikenakan turun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru-baru ini telah meresmikan aturan baru terkait tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.
Langkah ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 April 2025. Artinya, aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025.
Khusus, untuk sektor batu bara, pemegang IUPK malah akan diuntungkan karena tarif yang dikenakan turun.
Hal ini tentu dapat berdampak pada besaran margin perusahaan batu bara yang akan didapatkan. Kenaikan margin pun dapat berimbas terhadap kenaikan laba perusahaan. Sehingga hal itu dapat mendorong peningkatan besaran dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham.
Selain itu, sejumlah perusahaan di sektor batu bara telah selesai melaporkan kinerja sepanjang 2024. Harapannya tahun ini mereka bisa membagikan dividen yang atraktif lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Di sepanjang 2025, tercatat empat emiten di sektor pertambangan batu bara telah membagikan dividen.
Jika diperhatikan dengan seksama, rata-rata emiten pembagian dividen tahun buku 2024 memang tak sebesar dua tahun sebelumnya ketika harga batu bara mengalami lonjakan yang sangat tajam dan menyentuh rekor US$400 per ton pada tahun 2022.
Hal ini dapat kita cek historis terhadap beberapa emiten batu bara dalam pembagian dividen di lima tahun terakhir.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(saw/saw)