Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dalam beberapa hari terakhir, ruang diskusi publik tentang ekonomi syariah kembali menghangat setelah adanya pandangan yang menyatakan bahwa ekonomi syariah di Indonesia "besar di wacana, kecil di dampak". Frasa ini memang menarik, mudah diserap publik, dan tampak kritis.
Namun di balik daya tarik retoriknya, perlu kehati-hatian agar penilaian tersebut tidak menyederhanakan realitas dan menutup mata terhadap capaian struktural yang sedang dan telah dibangun secara sistematis dalam satu dekade terakhir. Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia hari ini bukan lagi sekadar jargon kebijakan, bukan pula sekadar rangkaian festival dan forum seremonial.
Ia telah menjelma menjadi bagian dari arsitektur pembangunan nasional, dengan pijakan yang jelas dalam dokumen perencanaan jangka panjang dan jangka menengah negara. Karena itu, menilai ekonomi syariah semata dengan diksi "besar di wacana, kecil di dampak" berisiko menyesatkan cara pandang publik dan mengaburkan kerja kolektif banyak pihak yang tengah mengupayakan transformasi jangka panjang.
Dari Pinggiran ke Mainstream: Ekonomi Syariah dalam RPJPN dan RPJMN
Perubahan paling fundamental yang sering luput dari perhatian adalah pergeseran posisi ekonomi syariah dari isu pinggiran menjadi bagian dari arus utama (mainstream) perencanaan nasional. Untuk pertama kalinya, ekonomi dan keuangan syariah diintegrasikan secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan "Indonesia Emas 2045".
Ekonomi syariah ditempatkan bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru dan pilar pembangunan yang sejalan dengan prinsip berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif. Penegasan pada tingkat RPJPN ini memiliki implikasi serius.
Hal tersebut berarti negara memandang ekonomi syariah bukan proyek periode, melainkan proyek peradaban: lintas pemerintahan, lintas rezim, dan lintas siklus politik. Posisi tersebut lalu diturunkan lebih operasional ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dalam RPJMN, ekonomi dan keuangan syariah dirumuskan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru dengan berbagai target yang terukur: penguatan kontribusi sektor-sektor halal terhadap PDB, pengembangan UMKM halal, peningkatan ekspor halal, pendalaman keuangan syariah, serta orkestrasi dana sosial syariah dalam kerangka pengurangan ketimpangan.
Lebih jauh, pengarusutamaan ini tidak berhenti di tingkat pusat. Melalui mekanisme perencanaan, isu ekonomi syariah didorong masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Artinya, pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota, didudukkan sebagai simpul penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah: mulai dari industri halal, pariwisata ramah muslim, penguatan UMKM berbasis pesantren dan komunitas, hingga pemanfaatan dana sosial Islam untuk pengentasan kemiskinan di tingkat lokal.
Fakta bahwa ekonomi syariah telah mendapatkan tempat di RPJPN, RPJMN, dan kemudian dijabarkan dalam kebijakan sektoral dan daerah menunjukkan bahwa "panggung" ekonomi syariah bukan sekadar panggung retorika, melainkan panggung kebijakan. Ini adalah lompatan paradigmatik yang tidak terjadi secara instan, dan pasti tidak dapat direduksi hanya kepada diksi "besar di wacana".
Data Terkini: Lompatan Share dan Kontribusi Struktural
Kritik bahwa ekonomi syariah "kecil di dampak" sering kali hanya didasarkan pada satu angka: pangsa pasar perbankan syariah yang selama bertahun-tahun masih berada di kisaran satu digit. Memang, angka ini sempat merefleksikan kondisi awal pengembangan ekonomi syariah dan tetap menjadi tantangan yang nyata. Namun, menjadikan angka tunggal tersebut sebagai tolok ukur utama untuk menilai seluruh ekosistem ekonomi syariah tentu merupakan pendekatan yang keliru.
Ekonomi dan keuangan syariah Indonesia saat ini menunjukkan penguatan yang makin terintegrasi serta berperan strategis dalam perekonomian nasional. Rantai Nilai halal menjadi fondasi Ekonomi dengan Kontribusi 27,34% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pada triwulan III 2025, didorong oleh sektor padat karya seperti pertanian, makanan dan minuman halal, pariwisata ramah muslim, dan modest fashion.
Akselerasi sertifikasi halal yang menghasilkan 3,32 juta sertifikat bagi hampir 11 juta produk tidak hanya meningkatkan kepatuhan regulasi, tetapi juga memperkuat efisiensi, kredibilitas, dan posisi serta daya saing pelaku usaha di pasar domestik maupun global, termasuk dalam menghadapi kewajiban halal 2026.
Dari sisi ekonomi riil, sektor-sektor halal meliputi makanan dan minuman halal, fesyen muslim dan modest fashion, farmasi dan kosmetik halal, pertanian, hingga pariwisata ramah muslim memberikan kontribusi yang kian signifikan terhadap Produk Domestik Bruto nasional.
Penguatan sektor riil tersebut beriringan dengan kinerja perdagangan internasional produk halal yang kembali akseleratif. Hingga Oktober 2025, ekspor produk
halal mencapai US$ 52,4 miliar dengan pertumbuhan 26,15% (YoY), menandai momentum pemulihan pascaperlambatan global.
Kontribusi tersebut telah melampaui seperempat PDB dan ditopang oleh tren pertumbuhan yang relatif stabil, sekaligus mencerminkan bahwa prinsip halal dan tayyib semakin diakui sebagai standar mutu dan daya saing produk, bukan semata preferensi keagamaan. Sektor keuangan syariah berperan sebagai pengungkit utama dengan total aset Rp12.561 triliun per Oktober 2025, tumbuh 23,2% (YoY) dan meningkatkan pangsa pasar menjadi 30,3%.
Kontribusinya terhadap pembiayaan UMKM, infrastruktur, dan perumahan menunjukkan keterkaitan langsung dengan agenda pembangunan nasional, meskipun pendalaman pasar masih diperlukan melalui pengembangan produk Sharia Restricted Investment Account (SRIA), perluasan layanan syariah Jamsosnaker dan optimalisasi ekosistem transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Hal ini menegaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah tidak lagi berada di pinggiran sistem, tetapi telah menjadi salah satu pilar utama penggerak pertumbuhan. Secara bersamaan, peran dana sosial syariah memperdalam dimensi inklusivitas melalui pengembangan wakaf uang dan penguatan penghimpunan Zakat, Infak, Sadaqah, dan-dana sosial keagamaan lainnya secara nasional.
Pemanfaatan instrumen inovatif seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) membuka ruang pembiayaan sosial-produktif yang lebih terarah, sementara penguatan regulasi, integrasi data, dan sinkronisasi program dengan agenda pengentasan kemiskinan menjadi prasyarat penting optimalisasi dampaknya.
Di sisi lain, literasi dan inklusi keuangan syariah menunjukkan tren perbaikan yang konsisten: meskipun tingkat pemahaman dan penggunaan produk syariah belum sepenuhnya ideal, berbagai survei dan inisiatif edukasi menandai kemajuan yang nyata.
Seluruh perkembangan tersebut berpadu membentuk ekosistem ekonomi syariah yang makin matang dan saling terhubung antara sektor riil, keuangan, dan sosial. Peningkatan literasi, penguatan kapasitas SDM, pengakuan internasional melalui berbagai skema pengakuan bersama (MRA), serta pengembangan data dan layanan digital ekonomi syariah mendorong terwujudnya struktur yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Arah transformasi ini sejalan dengan visi pembangunan nasional jangka menengah serta Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, yang menempatkan ekonomi syariah sebagai arus utama penguatan ketahanan dan kemandirian ekonomi Indonesia.
Berbagai inisiatif yang menyasar komunitas milenial, lembaga pendidikan, hingga platform digital menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah kini tidak lagi berdiri sendiri. Sebaliknya, ia telah mulai terintegrasi dengan kebijakan resmi otoritas serta program dari para pelaku industri.
Namun, apakah semua langkah ini sudah cukup untuk sepenuhnya menjawab tantangan besar seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan minimnya akses UMKM terhadap pembiayaan? Tentu saja belum. Tapi jika kesimpulan yang diambil adalah bahwa dampaknya "kecil", tanpa memperhatikan proses bertahap dan transformatif yang bersifat jangka panjang, maka kita justru kehilangan kedalaman analisis yang semestinya menjadi ciri khas diskusi akademik dan kebijakan yang sehat.
Menguji Kembali Parameter "Kecil di Dampak"
Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: indikator apa yang digunakan untuk menyatakan bahwa ekonomi syariah "kecil di dampak" terhadap dinamika sosial dan ekonomi di masyarakat Indonesia?
Jika tolok ukurnya hanya satu, misalnya pangsa pasar perbankan syariah dalam periode tertentu, tanpa mempertimbangkan dinamika lain seperti pertumbuhan pasar modal syariah, ekspansi industri halal, meluasnya pemanfaatan dana sosial, dan integrasi kebijakan syariah dalam sektor industri dan perdagangan, maka tentu saja potret yang muncul akan sangat timpang.
Mengukur ekonomi syariah hanya dari satu aspek saja seperti menilai kesehatan tubuh hanya dari satu organ. Lebih dari itu, sebagian besar kelemahan yang sering dikritik seperti dominasi pembiayaan konsumtif, kurang optimalnya skema bagi hasil, rendahnya penetrasi ke segmen UMKM ultra-mikro, dan belum terorkestrasinya Zakat, Infak, Sadakah dan Wakaf (ZISWAF) secara maksimal, sebenarnya telah lama diidentifikasi dan kini menjadi fokus pembenahan yang sedang berlangsung.
Bahkan, dokumen seperti Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia, kebijakan sektoral dari otoritas keuangan, dan agenda prioritas dalam RPJMN
terbaru sudah secara eksplisit menargetkan hal-hal yang sering dijadikan objek kritik:
• Penguatan pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM.
• Pengembangan skema penjaminan dan insentif agar lembaga keuangan syariah lebih berani mengambil risiko yang produktif.
• Integrasi program pemberdayaan ekonomi dengan pemanfaatan dana sosial Islam.
• Pengembangan klaster industri halal hingga ke level daerah yang terhubung dengan riset, pembiayaan, dan ekspor.
• Percepatan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya untuk kelompok rentan dan generasi muda.
Dengan demikian, kritik-kritik tersebut lebih tepat diposisikan sebagai daftar pekerjaan rumah yang sedang dalam proses penyelesaian, bukan bukti bahwa ekonomi syariah sekadar wacana tanpa aksi. Menyebutnya "kecil di dampak" tanpa memperhitungkan arah dan dinamika perbaikan yang sedang berjalan, justru bisa menimbulkan pesimisme yang tidak produktif, baik di kalangan pelaku industri, pemerintah, maupun masyarakat luas.
Dampak: Bukan Hanya Hari Ini, Tetapi Juga Esok
Satu hal yang sering terlewat dalam membicarakan "dampak" adalah cakrawala waktu. Transformasi sistem ekonomi, apalagi yang menyangkut pergeseran paradigma dari logika berbasis bunga ke sistem bagi hasil, dari orientasi jangka pendek menuju keberlanjutan, dari eksploitasi menuju keadilan distribusi, bukanlah proses yang bisa terjadi dalam waktu singkat.
Ia lebih menyerupai perubahan budaya dan institusi yang menuntut konsistensi kebijakan lintas pemerintahan, serta kesabaran dalam proses sosialisasi di tingkat akar
rumput. Di sinilah kritik klasik dari sebagian pemikir ekonomi Islam menemukan relevansinya:
Ekonomi syariah tidak cukup hanya mengedepankan kepatuhan formal terhadap akad, tetapi harus diukur dari sejauh mana ia mampu mewujudkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penguatan sektor produktif. Maka pertanyaannya menjadi: apakah arah kebijakan hari ini justru mengabaikan hal-hal ini, atau sedang diarahkan untuk mewujudkannya?
Jawabannya mulai terlihat. Penguatan dana sosial Islam untuk program pemberdayaan ekonomi, pengembangan skema penjaminan untuk pembiayaan UMKM syariah, dukungan fiskal terhadap industri halal, serta komitmen untuk menjadikan ekonomi syariah bagian dari RPJPN, semuanya menandakan bahwa orientasi "dampak substantif" sedang dikerjakan secara konkret.
Apakah ini sudah sempurna? Tentu tidak. Namun yang jelas, arah kebijakannya kini lebih menekankan pada penguatan dampak nyata, bukan sekadar memperbanyak jargon.
Dari Polarisasi ke Kolaborasi
Pernyataan bahwa ekonomi syariah "besar di wacana, kecil di dampak" bisa dimaknai sebagai alarm penting, peringatan agar kita tak terjebak dalam euforia angka atau seremoni semata. Alarm seperti ini tentu dibutuhkan, selama ia dimaksudkan untuk mendorong perbaikan, bukan untuk menihilkan capaian dan melemahkan semangat kolektif.
Yang perlu dihindari adalah polarisasi cara pandang. Seolah hanya ada dua pilihan: menganggap ekonomi syariah sudah sukses total, atau menilainya sebagai proyek simbolik belaka. Pendekatan yang lebih dewasa adalah mengakui beberapa hal sekaligus:
1. Ekonomi dan keuangan syariah telah mengalami kemajuan signifikan dalam hal kebijakan, regulasi, dan skala, termasuk pengakuannya dalam dokumen RPJPN-
RPJMN serta meningkatnya pangsa keuangan syariah secara sistemik.
2. Kontribusi terhadap PDB, industri halal, dan sistem keuangan telah nyata dan bisa diukur, walaupun belum cukup memuaskan jika dihadapkan pada tantangan
kemiskinan dan ketimpangan.
3. Masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam hal desain, implementasi, dan tata kelola agar ekonomi syariah benar-benar berpihak pada UMKM, kelompok rentan,
dan sektor produktif yang berisiko tetapi memiliki dampak besar.
Dalam konteks inilah peran akademisi, peneliti, pelaku industri, organisasi masyarakat, dan pemerintah seharusnya bersinergi. Alih-alih berhenti pada label dan diksi yang menyederhanakan, akan jauh lebih konstruktif jika kritik dijadikan masukan yang detail, terukur, dan terhubung langsung dengan roadmap yang sudah ada.
Kesimpulan: Dari Wacana Menuju Dampak Nyata
Ekonomi syariah di Indonesia sedang bergerak: dari sekadar wacana menuju kebijakan, dari kebijakan ke institusi, dan dari institusi ke perubahan perilaku di tingkat pasar dan rumah tangga. Perjalanan ini tentu belum sempurna dan masih menghadapi banyak tantangan.
Namun, menyebutnya semata sebagai "besar di wacana, kecil di dampak" tanpa memahami konteks proses dan capaian yang telah dibangun, justru bisa meremehkan
ikhtiar kolektif yang tengah digerakkan bersama.
Tugas kita hari ini bukan lagi memperdebatkan relevansi ekonomi syariah. Tantangan sebenarnya adalah memastikan bahwa seluruh instrumen, kelembagaan, dan kebijakan yang sudah dirancang benar-benar mampu membawa ekonomi syariah memberikan dampak nyata bagi kehidupan ekonomi rakyat, bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk Indonesia 2045 dan generasi mendatang.
Wallahu a'lam bishawab
(miq/miq)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392922/original/058076400_1761535740-ATK_Bolanet_BRI_Super_League_2025_26_Persib_vs_Persis_Solo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395563/original/063153100_1761711808-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__2_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376586/original/086524400_1760009433-WhatsApp_Image_2025-10-09_at_15.16.27.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5338912/original/039061000_1756988370-2N3A9178.JPG)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5379723/original/026526700_1760356768-1000294045.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383180/original/082158500_1760632502-Azrul_Ananda___Robertino_Pugliara__dok_Persebaya_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317021/original/038490300_1755266531-SaveClip.App_533385198_17850905229531514_3419499828321647333_n.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378193/original/050455500_1760219906-TIMNAS_INDONESIA.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347461/original/084430700_1757672387-547847842_18531923638014746_4748068569041253567_n.jpg)