Menkes Bocorkan Kepastian Kapan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan perkembangan aturan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Seperti diketahui, KRIS merupakan sistem yang nantinya akan mengantikan sistem kelas 1, 2, 3.

"Sekarang kita nunggu, Perpresnya (Peraturan Presiden) ini satu paket. Itu sekarang sedang dalam proses untuk finalisasi," kata dia kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Dalam rapat ini, Menkes mengatakan KRIS adalah upaya menstandarisasi fasilitas pelayanan rawat inap untuk kesetaraan akomodasi pasien.

Ia menekankan agar BPJS Kesehatan fokus mengurusi masyarakat kelas bawah. Sementara itu, dia menilai untuk kelas atas dibiarkan ke asuransi swasta.

"Supaya BPJS fokusnya ke yang di bawah aja, BPJS nggak usah cover yang kaya deh. Karena kelas satu biarin diambil swasta," kata Budi.

Sebelumnya, pada RDP dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Menkes mengusulkan agar masa transisi penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS bisa diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

Agenda tersebut mundur dari awalnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengamanatkan ketentuan soal penetapan manfaat, tarif, dan Iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025, seiring dengan mulai berlakunya sistem pelayanan rawat inap standar, yang tak lagi fokus pada klasifikasi kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

Sementara soal iuran baru yang ditetapkan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Prof. Nunung Nuryartono mengatakan hal ini belum final.

Ia mengatakan bahwa saat ini iuran BPJS Kesehatan yang baru tersebut masih dalam proses perhitungan.

"Terkait iuran sedang menghitung termasuk ada beberapa skenario sehingga kita bisa memastikan berapa besaran yang tepat disesuaikan dengan kemampuan dan melihat berbagai faktor seperti faktor makro ekonominya seperti apa," katanya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berpotensi Mundur

Read Entire Article
| | | |