Jakarta, CNBC Indonesia - Para pedagang mata uang asing pinggir jalan di daerah Kwitang, Jakarta Pusat tak lagi ramai seperti dahulu. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Rabu (9/4/2025), tampak pedagang money changer di pinggir jalan Kwitang hanya tersisa dua orang saja.
Rohani, salah satu pedagang tukar uang asing, mengatakan kondisi sekarang jauh sekali berbeda ketika awal tahun 2000-an. Saat itu, masih banyak dijumpai para pedagang serupa dan pelanggannya cukup ramai.
"Kalau sekarang ya sepi banget, beda pas tahun 2000-an, ya 2000-2002, masih ramai disini, yang jual masih banyak, pelanggan juga masih banyak," kata Rohani kepada wartawan CNBC Indonesia, Rabu (9/4/2025).
Bahkan ketika masa krisis 1998 yang membuat rupiah terpuruk, saat itu tokonya cukup ramai pelanggan yang datang untuk menukarkan uangnya ke dolar AS.
"Kalau di 1998, ramai banget yang mau nukar dolar, karena kan rupiah saat itu lemah banget, saking ramainya sampai saya bisa buat beli apaan aja," ujarnya.
Senada dengan Rohani, pedagang tukar uang lainnya yakni Heri juga mengatakan demikian, di mana kondisinya pada 1998-2002 dengan yang sekarang jauh berbeda.
"Waduh, beda jauh, dulu tahun 1998 sampai 2000-an, masih banyak disini, penjualnya berderet malah, pelanggan meluber, kalau sekarang ya begini kondisinya," ujar Heri.
Perlu diketahui, Bank Indonesia (BI) telah mengimbau masyarakat untuk membeli dan menjual valas di money changer yang bersertifikat. BI menegaskan Badan Usaha yang ingin mengajukan perizinan tersebut, bisa melakukan permohonan melalui portal Front Office Perizinan Bank Indonesia (e-Licensing) dengan memilih Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia yang disesuaikan dengan wilayah operasional calon pemohon.
Izin sebagai Penyelenggara KUPVA-BB diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan Penyelenggara KUPVA-BB kepada Bank Indonesia.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/42/DKSP Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Tahan Bunga Acuan 5,75% - Vietnam Pangkas Jumlah Provinsi
Next Article BI Buka-Bukaan Soal Penyebab Rupiah Loyo ke Level Rp15.720/US$