Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya Sama

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan hasil analisis terhadap data evaluasi kecelakaan-kebakaran kapal di perairan Indonesia. Data yang dianalisis mencakup 46 kecelakaan kapal Ro-Ro di Indonesia dalam periode tahun 2003 hingga Agustus 2026.

Tak hanya itu, investigasi KNKT itu juga mengevaluasi data khusus kebakaran kapal Ro-Ro tahun 2014 hingga 2026. Di mana ada 19 kejadian di berbagai perairan, mulai dari KMP Gelis Rauh, KMP Caitlyn, KM Mutiara Persada III, KM Mutiara Sentosa I, KM Dharma Kencana II, Labitra Adinda, Paray, Satya Kencana IX, Gerbang Samudra I, BSP I, Santika Nusantara, Bahari Indonesia, Mutiara Timur I, Royce I, Mutiara Berkah 1, Niki Sejahtera, Kirana I, hingga insiden KM Mutiara Sentosa 2 di Laut Jawa dan KMP Putri Yasmin di Selat Lombok pada Agustus 2026.

Dalam catatannya, KNKT menyebut, titik awal kebakaran paling sering bermula dari muatan truk dan kendaraan di geladak atau dek kapal.

"Dari rangkaian kejadian itu, sumber api didominasi oleh muatan di dalam bak truk serta gangguan kelistrikan kendaraan dan kapal," tulis KNKT, dikutip dari situs resmi, Rabu (9/9/2026).

Diungkapkan, investigasi KNKT menemukan kelemahan mendasar dalam pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada angkutan barang.

"Muatan B3 kerap tidak dilaporkan oleh pihak pengirim, rincian manifes barang tidak memuat data secara detail, dan tidak ada pemeriksaan fisik setelah barang dikemas," tulis KNKT.

"Kondisi tersebut diperumit oleh prosedur administrasi yang kompleks serta pengemasan barang yang belum tentu memenuhi standar keselamatan pengangkutan laut," tambah KNKT.

KNKT mengingatkan, risiko di geladak kapal makin tinggi akibat maraknya truk yang melanggar batas muatan dan ukuran (overload, overstack, overdimension).

Dalam kondisi itu, muatan barang kerap melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) serta ditutup rapat hingga tiga lapis terpal.

"Ketinggian susunan muatan ini kerap menghalangi jangkauan semprotan sprinkler otomatis saat muncul api. Sementara evaluasi keselamatan terhadap perusahaan pengurusan transportasi sesuai PM 49 Tahun 2017 masih minim dilakukan," tulis KNKT.

Masalah Manifes Penumpang

Di sisi lain, KNKT menyoroti manifes penumpang.

KNKT menekankan menekankan pentingnya manifes sebagai dasar operasi penyelamatan saat keadaan darurat.

"Daftar manifes menjadi rujukan tunggal bagi tim SAR dan Syahbandar untuk mengevakuasi, menghitung jumlah korban selamat maupun hilang, serta mengidentifikasi korban meninggal demi mempercepat pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga," jelas KNKT.

Tak hanya itu, keabsahan data manifes merupakan syarat mutlak bagi Syahbandar sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 207 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Manifes yang valid juga diperlukan untuk mencocokkan tiket guna mencegah kebocoran pendapatan dan penumpang tidak terdaftar, serta menjadi bukti hukum sah dalam pengurusan santunan asuransi, perbankan, dan hak waris korban," terang KNKT.

Rekomendasi KNKT

Atas hasil temuan terbaru itu, KNKT merekomendasikan upaya untuk mencegah kecelakaan berulang.

Mulai dari peninjauan sistem pengawasan muatan B3, penerapan skema Regulated Agent pada alur kargo pelabuhan seperti pola angkutan udara, dan evaluasi pengawasan perusahaan ekspedisi (EMKL).

"KNKT juga mendorong pembenahan sistem tiket demi akurasi data penumpang, pelatihan pemadaman api di geladak padat, penyediaan patroli kebakaran berkala selama berlayar, harmonisasi regulasi antarkementerian, serta kewajiban pemeriksaan fisik kesesuaian sailing declaration oleh Syahbandar sebelum kapal diberangkatkan," tegas KNKT.

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |