Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) mengemukakan perihal alasan penundaaan mengenai pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Semula, ASN akan mulai pindah pada Oktober 2024.
Menteri PANRB Rini Widyasanti mengatakan rencana pemindahan pada 2024 tersebut tidak bisa dijalankan karena adanya pergantian pemerintahan sehingga terdapat penyesuaian gedung kantor dan unit hunian ASN setelah adanya perubahan jumlah kementerian dan lembaga.
"Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengingat juga Pepres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Rini di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2025).
Rencananya, kata Rini, pemerintah juga akan melakukan penapisan ulang ASN yang akan pindah ke IKN pada 2026. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru. Langkah ini, lanjut Rini, harus diambil agar proses pemindahan ASN menjadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas nasional.
"Untuk itu, karena kami sudah menyampaikan surat ke K/L, kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pegawai ASN yang akan mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada tanggal 24 Januari 2025," katanya.
Menurut Rini, inti surat tersebut menegaskan bahwa pemindahan Kementerian, Lembaga, dan Pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian Kementerian dan Lembaga pada Kabinet Merah Putih dan Kementerian, Lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini: