Siap-Siap! Tarif Jalan Tol Ini Naik Mulai Mei 2025, Catat Rutenya

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Puluhan jalan tol bakal naik tarif dalam dekat. Ada ruas tol yang kenaikan tarifnya sudah disetujui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), namun ada juga yang masih dalam tahap verifikasi SPM (Standar Pelayanan Minimal), serta ada juga yang baru akan mengajukan verifikasi.

Sebagian jalan tol seharusnya sudah mengalami kenaikan tarif sejak awal tahun ini, namun pemerintah menundanya karena bertepatan dengan program diskon tarif tol.

Meski demikian saat ini diskon tarif tol sudah usai seiring arus balik yang juga sudah habis. Mulai bulan depan ada beberapa ruas jalan yang bakal naik tarif.

Daftar jalan tol bakal alami penyesuaian tarif tol periode Mei-Desember 2025 antara lain:

Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Mei 2025)
Padalarang-Cileunyi (Mei 2025)
Palimanan-Kanci (Juli 2025)
Cibitung-Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
Jakarta-Bogor-Ciawi (Juli 2025)
Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Juli 2025)
Cimanggis-Cibitung Seksi 1 dan 2A (Juli 2025)
Ngawi-Kertosono (Juli 2025)
Kanci-Pejagan (Agustus 2025)
Gempol-Pasuruan (Agustus 2025)
Solo-Mantingan-Ngawi (Agustus 2025)
Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Agustus 2025)
Surabaya-Gempol (September 2025)
Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
Semarang-Batang (September 2025)
Pemalang-Batang (Oktober 2025)
Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Oktober 2025)
Semarang-Solo (November 2025)
Jakarta Outer Ring Road (November 2025)
Pejagan-Pemalang (Desember 2025)
Cinere-Jagorawi (Desember 2025)
Cengkareng-Kunciran (Desember 2025).

"Untuk 22 ruas, bulan yang tercantum adalah jadwal penyesuaian 2 tahunan sesuai PP dan akan ada penyesuaian tarif apabila SPM nya terpenuhi," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (22/4/2025).

Penyesuaian tarif tetap mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SPM adalah tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.

"Apabila BUJT tidak dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan tol dan memastikan bahwa setiap tarif yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima," kata Wilan.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BPJT Tambah 11 Rest Area Fungsional Mudik Lebaran 2025

Next Article Video: Jalan Tol Siap Tampung 110 Juta Orang Mudik Saat Nataru

Read Entire Article
| | | |