Singapura 'Haramkan' Vape, Indonesia Gimana?

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape dilarang keras di Singapura sejak 2018. Bahkan pemerintah Singapura akan mengambil tindakan yang jauh lebih tegas terhadap vaping dan memperlakukannya sebagai masalah narkoba dengan hukuman yang lebih berat.

Sementara di Indonesia, pemerintah mengambil langkah berbeda dalam memperlakukan vape. Barang ini masih dizinkan dikonsumsi oleh masyarakat dengan syarat dikenakan cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak melarang vape, tapi mengenakan cukai terhadapnya sejak Juli 2018.

Pendekatan ini didasarkan pada aspek fiskal dan pengendalian, bukan pelarangan total.

"Bea cukai atau Kemenkeu sesuai dengan kewenangannya menggunakan skema fiskal berupa cukai untuk mengendalikan karena memenuhi kriteria cukai," ujar Nirwala dalam media briefing, Kamis (4/9/2025).

Rokok elektrik pada dasarnya merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Namun, karena satu dan lain hal Kementerian Keuangan melihat potensi pengenaan cukai pada vape.

Pasalnya, vape memasuki kriteria barang kena cukai. Yakni dianggap berdampak negatif dan perlu dikendalikan peredarannya.

"Kriteria barang kena cukai konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, menimbulkan negatif, untuk menjamin keadilan dan keseimbangan. Kriterianya masuk sehingga dengan dikenakannya cukai berarti mereka konsumsinya akan dibatasi," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pejabat RI-Singapura Duduk Bareng, Bahas Investasi 'Segitiga Emas' Ini

Read Entire Article
| | | |