Tenangkan Investor, Bahlil Tegaskan Tidak Ada Perubahan Aturan Tambang

4 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Hal itu menyusul memanasnya isu rencana skema kontrak di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang akan diadaptasi pada sektor pertambangan.

Bahlil menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga regulasi yang telah berlaku, khususnya di sektor pertambangan minerba saat ini.

"Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang itu tidak ada perubahan peraturan apa-apa. Ke depan, kita akan gunakan aturan yang sama juga, cuma memang dalam UU Minerba itu ada pemberian prioritas dalam UMKM dan beberapa sektor sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilrisasi untuk menciptakan nilai tambah," tuturnya usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan COO Danantara Dony Oskaria di Gedung DPR, Senin (08/06/2026).

"Saya pikir ini adalah informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM sampaikan ini, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan. Kalau tidak ada yang jelas, ke saya, jangan tanya ke orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten apa yang saya sampaikan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, dia pun menegaskan bahwa skema perjanjian atau perizinan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tidak akan ada perubahan untuk selamanya.

Dia menegaskan, hal ini sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil menegaskan, skema kontrak bagi hasil kotor atau Gross Split hanya berlaku untuk industri sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Skema kontrak ini tidak akan berlaku untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara.

"Hari ini kita melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat suatu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan," ujarnya.

"Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab Gross Split itu hanya pada sektor migas, saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan Presiden yang menganut Gross Spllt hanya pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," papar Bahlil.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM tengah mengkaji perubahan skema perjanjian atau bagi hasil pada industri pertambangan. Salah satunya yaitu mengkaji penerapan kontrak hulu migas yakni Cost Recovery atau Gross Split pada sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Bahkan, beredar kabar ada rencana penerapan skema Gross Split pada industri pertambangan dengan persentase bagi hasil 70% untuk negara dan 30% untuk perusahaan.

Wacana perubahan perjanjian bagi hasil di industri pertambangan ini sebelumnya ditujukan untuk mengkaji penerimaan negara yang lebih besar dari sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) buka suara terkait rencana pemerintah menerapkan skema bagi hasil sektor minyak dan gas bumi (migas) ke industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Sudirman Widhy menilai pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan tersebut. Sebagaimana diketahui, di sektor migas terdapat skema Cost Recovery dan Gross Split yang digunakan dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.

"Pemerintah perlu untuk mengkaji terlebih dahulu guna mendalami dampak yang akan terjadi bagi industri pertambangan jika skema tersebut diterapkan, jangan sampai kemudian malah membuat iklim industri pertambangan menjadi menurun," ujar Widhy kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, industri pertambangan merupakan sektor yang membutuhkan investasi sangat besar untuk menjalankan operasional. Karena itu, investor memerlukan kepastian hukum agar investasi yang ditanamkan dapat memberikan hasil yang positif.

"Dan untuk investasi yang besar tersebut tentu saja akan diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk dapat memberikan hasil menguntungkan," kata dia.

Widhy menambahkan, jaminan kepastian hukum dan regulasi menjadi hal penting bagi para pengusaha yang telah menanamkan modal di sektor pertambangan. Pasalnya, para pelaku usaha telah melakukan kalkulasi investasi berdasarkan kondisi dan aturan yang berlaku saat ini, termasuk skema bagi hasil royalti.

Adapun, jika pemerintah mengubah skema bagi hasil pertambangan, lanjutnya, hal tersebut akan mempengaruhi perhitungan hasil investasi yang telah ditanamkan para pengusaha. Karena itu, Perhapi meminta pemerintah terlebih dahulu membuka ruang diskusi dengan para pelaku industri pertambangan sebelum menerapkan skema Cost Recovery maupun Gross Split di sektor minerba.

"Adalah penting bagi pemerintah agar sebaiknya mengajak bicara terlebih dahulu dan mendiskusikan dengan para pelaku industri pertambangan yang dalam hal ini bisa diwakili oleh asosiasi industri pertambangan seperti IMA, APBI, APNI dan yang lain mengenai rencana penerapan cost recovery atau gross split tersebut sebagai skema bagi hasil pada industri pertambangan," kata Widhy.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |