Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq angkat suara perihal kelanjutan penertiban 28 perusahaan yang dicabut izinnya. Puluhan perusahaan yang dicabut izinnya itu karena dinilai memperparah bencana dan kerusakan lingkungan di Sumatra.
Hanif mengatakan pihaknya siap untuk mengeksekusi pencabutan persetujuan lingkungan terhadap entitas-entitas bisnis tersebut.
"Terkait dengan upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam Ratas baru-baru kemarin, maka izinkan kami untuk sisi Kehutanan, kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria," ujar Hanif dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dari total 28 unit usaha yang masuk daftar hitam, sebanyak 8 entitas telah dipastikan melanggar berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kajian ahli. Temuan pelanggaran di lokasi operasional tersebut menjadi dasar kuat bagi kementeriannya untuk segera membatalkan persetujuan lingkungan yang sebelumnya dikantongi perusahaan.
"Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar ke-5 lokasi ini. Saat ini sedang kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya," tambahnya.
Sementara untuk 20 unit usaha sisanya, KLH masih menunggu administrasi dari kementerian teknis terkait sebelum melakukan pencabutan. Hanif menegaskan bahwa secara regulasi, persetujuan lingkungan akan otomatis dicabut apabila izin usaha teknis dari sektor terkait sudah lebih dulu dibekukan atau dicabut.
"Karena berdasarkan norma kami, bilamana teknis usahanya dicabut, maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut. Sehingga untuk yang 20 (perusahaan), kami masih menunggu dari kementerian teknis," tandasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 28 izin di sektor kehutanan dan pertambangan yang baru saja diumumkan pencabutannya oleh pemerintah. Hal itu merupakan hasil dari kajian Satgas PKH untuk menata ulang perizinan yang dinilai tidak produktif atau bermasalah.
Pencabutan izin tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin malam (19/1/2026).
28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran.
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh - 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:
Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Total: 28 Perusahaan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392922/original/058076400_1761535740-ATK_Bolanet_BRI_Super_League_2025_26_Persib_vs_Persis_Solo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5248785/original/070439600_1749619357-000_49TH2TP.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362119/original/035085500_1758837955-Calvin-Verdonk-Europa-League.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395563/original/063153100_1761711808-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372801/original/040806000_1759769523-1000224866.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5236758/original/069830300_1748524187-Timnas_Indonesia_-_Ricky_Kambuaya__Egy_Maulana__Rizky_Ridho_copy.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366297/original/013965500_1759222382-Formasi_Timnas_Indonesia_vs_Arab_Saudi.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376586/original/086524400_1760009433-WhatsApp_Image_2025-10-09_at_15.16.27.jpeg)
