Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan tata kelola kecerdasan Artifisial perbankan Indonesia sebagai bentuk dukungan dalam penguatan akselerasi transformasi digital di sektor perbankan, khususnya implementasi kecerdasan artifisial atau AI dalam proses bisnis dan operasional bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae mengatakan, kecerdasan artifisial merupakan komponen penting dimana mendatang dan menjadi kekuatan transformasional dalam teknologi modern.
"Karena bisa dikatakan ini adalah suatu emerging technology yang semakin luas dipakai di perbankan di seluruh dunia termasuk juga bisa dikatakan di Indonesia sudah ada, sudah mulai sebetulnya bisa dikatakan walaupun masih limited ya," ujarnya dalam acara peresmian secara virtual, Selasa (29/4).
Menurutnya, teknologi modern ini memiliki kemampuan meniru kecerdasan manusia melalui mesin dan perangkat lunak. Hal ini dapat mempercepat layanan sehingga banyak diadopsi secara global termasuk pada sektor jasa keuangan.
Meskipun secara historikal dikenal konservatif dan sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian, bahkan dengan regulasi yang ketat dan stabilitas, namun teknologi ini sangat mempermudah pengalaman nasabah perbankan dan mendorong efisiensi operasional.
Selain itu, penerapan teknologi ini juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas manajemen resiko karena adanya potensi kejahatan sehingga memerlukan penilaian risiko kredit, dan kepatuhan terhadap peraturan.
"Jadi saya kira tidak ada satu pun saya kira kegiatan atau aktivitas perbankan kita yang tidak disentuh oleh artificial intelligence. Ini hampir sama dengan manusia yang hampir bisa menyentuh semua aspek kehidupan kita," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, pedoman tata kelola kecerdasan Artifisial perbankan menekankan bahwa perkembangan dan penerapan sistem kecerdasan artifisial di sektor perbankan harus dilakukan secara bertanggung jawab di sepanjang siklus hidup kecerdasan artifisial atau AI life cycle.
"Sehingga setiap tahapan yang akan dilakukan bank didasarkan atas pertimbangan kebutuhan dan tujuan yang diharapkan," ucapnya.
Pengelolaan resiko yang terkendali, mengedepankan aspek kehati-hatian, serta melibatkan kesiapan seluruh sumber daya bank diperlukan agar sistem kecerdasan artifisial bank mampu beroperasi dalam tingkat kinerja yang dapat dipercaya dan dapat diandalkan.
Ia menegaskan, penyusunan buku panduan ini telah melalui proses riset mendalam dengan mengacu pada cetak biru dan regulasi OJK terkait standar best practice di bidang teknologi informasi, khususnya AI termasuk juga melihat pedoman yang telah ada di negara lain.
"Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang kuat di sektor perbankan serta dengan dukungan regulasi yang tepat dapat memberikan manfaat yang optimal dalam mewujudkan industri perbankan yang berdaya saing, sehat, dan berkontribusi tinggi terhadap perekonomian nasional," pungkasnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ditutup Melemah Hingga Industri Perbankan Tetap Kuat
Next Article OJK Terbitkan 2 Aturan Terkait Kecukupan Likuiditas Bagi Bank Umum