Pendaftaran Seleksi Wakil DK LPS Resmi Dibuka, Ini Syarat Utamanya

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4/2025).

Pembentukan pansel tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner LPS. Kebijakan ini dilandasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Secara terbuka, Pansel mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU Nomor 24 Tahun 2004) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).

Jabatan Wakil DK LPS ini memiliki periode selama 5 tahun, berikut ini syarat-syarat utamanya:

1. warga negara Indonesia;

2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

3. cakap melakukan perbuatan hukum;

4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. sehat jasmani;

6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan ;

7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;

8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;

9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;

10. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan

11. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 April 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Calon Wakil Ketua DK LPS mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. Adapun, Calon Wakil Ketua DK LPS wajib mengunggah dokumen:

a. pas foto berwarna terbaru;

b. dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;

c. dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (Tahun Pelaporan 2023 dan 2024);

d. dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;

e. dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir;

f. dokumen scan bukti pengalaman kerja;

g. dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis (jika ada);

h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS Periode 2025-2030;

i. izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon Wakil Ketua DK LPS sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal calon Wakil Ketua DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang membidangi sumber daya manusia;


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Krom Bank Bicara Nasib Bank Digital Hadapi Perang Dagang

Next Article Sah! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25%

Read Entire Article
| | | |