Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan bertumpu pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan lagi sekedar pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal ini diamanatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut KHL kini menjadi dasar paling penting dan tengah dihitung secara detail dengan melibatkan berbagai pihak.
Yassierli menyampaikan, penyusunan KHL tidak dilakukan secara sepihak, melainkan bersama-sama, melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
"Kita melibatkan banyak pihak, dari akademisi, kita melibatkan dari Dewan Ekonomi Nasional, kita melibatkan pakar dari BPS, beserta juga tim internal, dan bahkan saya turun langsung memimpin rapat-rapat untuk simulasi perhitungan KHL-nya. Banyak, semua," kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/11/2025) malam.
Ia menyebut, indikator KHL mencerminkan kebutuhan konsumsi nyata rumah tangga.
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan keterangan usai acara Naker Award 2025 di Jakarta, Rabu (26/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan keterangan usai acara Naker Award 2025 di Jakarta, Rabu (26/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Jadi basisnya itu adalah konsumsi rumah tangga, mulai dari makanan, kemudian transportasi, pendidikan, perumahan, dan esensial lainnya," jelasnya.
Menurut Yassierli, metode perhitungan KHL juga merujuk pada pedoman internasional, yakni metode dari Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO).
"Metodenya dari ILO kita ambil, tinggal penyesuaian seperti apa yang kita perlukan untuk di Indonesia," ujarnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penetapan upah. Namun, proses finalisasi PP tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
"Sekaligus juga proses penyusunan regulasinya sendiri. Kan bukan dari saya. Kalau PP berarti kan itu adalah Pak Presiden yang tanda tangan. Itu kan juga butuh proses. Sabar aja. Kan tahun depan baru naik UMP-nya kan?" kata Yassierli.
Ketika ditanya soal waktu terbitnya regulasi tersebut, Yassierli belum bisa memberikan kepastian.
"Oh udah nanti, jadwalnya kita tunggu saja. Kita berusaha sebaik mungkin. Masih ada waktu kok," ucapnya.
Sebelumnya, Yassierli menyatakan pemerintah masih mengkaji secara matang komponen KHL sebagai dasar penetapan upah minimum 2026. Kajian ini penting karena akan menjadi norma baru dalam PP pengupahan yang sedang disiapkan pemerintah.
"Jadi sesuai amanat MK, harus mempertimbangkan KHL. Itu yang sekarang menjadi effort yang cukup besar. Nah ini yang kemudian membutuhkan waktu. Dan karena ini adalah nanti akan menjadi norma ataupun panduan. Maka kita ingin kajian terhadap KHL itu benar-benar matang," ungkap Yassierli saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (26/11/2025).
(wur)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5319082/original/060228700_1755504247-pspr.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5193601/original/089204100_1745233045-Ilustrasi_-_Gerald_Vanenburg_di_Timnas_Indonesia_U-23_copy.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5299361/original/051300000_1753802514-WhatsApp_Image_2025-07-29_at_22.12.07.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4939096/original/049996300_1725747991-000_36FT7CN.jpg)
