Jakarta, CNBC Indonesia - Masalah skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK masih jadi penghambat pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Masalah ini pun ikut membuat serapan anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Hal ini disampaikan ke Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menyampaikan masalah tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Soal SLIK ini, Purbaya akan membantu mencari cara mengatasi masalah SLIK OJK. Dia pun berpikir bagaimana menghapus syarat skor kredit di SLIK tersebut.
"Kita deteksi bareng tadi, apa masalahnya? Ada beberapa pembatasan di SLIK, dan kita pikir-pikir nanti caranya bagaimana untuk menghilangkan itu dalam waktu dekat. Dengan seperti itu maka demandnya akan naik kencang," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa skor kredit pada SLIK bukan satu-satunya pertimbangan perbankan memberikan kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait hal tersebut bisa melaporkan aduan melalui kontak 157.
"SLIK dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan perumahan sebagai salah satu informasi yang digunakan untuk analisis kelayakan calon debitur dan bukan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit pembiayaan," kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (24/1/2025).
Mahendra juga mengatakan bahwa OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mendukung sektor perumahan dengan melonggarkan penilaian kualitas kredit KPR. Lazimnya kualitas kredit dinilai berdasarkan tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. KPR dapat dinilai berdasarkan kemampuan membayar atau hanya satu pilar.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dunia Makin Kacau! Orang Kaya RI Kini Disebut Borong Emas-Rumah