Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran pengadaan mobil dinas pejabat sekelas eselon I yang naik mencapai Rp 931.648.000 di tahun 2026 nanti.
Angka tersebut melonjak dari biaya pengadaan tahun 2025 sebesar Rp 878.913.000 untuk kendaraan dinas eselon I. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.
"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti makanya itu pasti dikeluarkan," kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya pemerintah memang menganggarkan standar biaya pengeluaran tiap tahun. Supaya belanja yang dilakukan sesuai dengan koridor anggaran yang direncanakan. Meski nantinya pengadaaan mobil dinas tidak harus sebesar batas atas anggaran yang ditetapkan.
"Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu atau tidak," kata Prasetyo.
Adapun terkait anggapan anggaran itu tidak efisien, Prasetyo menegaskan kembali bahwa itu merupakan batas atas anggaran yang ditetapkan.
"Efisiensi itu kan bukan berarti tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukan kegiatan yang lebih produktif, sebagaimana tadi saya sudah jelaskan. Kalaupun di situ keluar angka bukan berarti itu harus dikeluarkan," kata Prasetyo.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Ancam Copot Pejabat Yang Enggan Sederhanakan Regulasi
Next Article Gak Main-Main! Anggaran Mobil Jemputan PNS, AC & Listrik Dipangkas